Soal Angket Ahok, Arsul Sani: Posisi Kami Sudah Jelas

Soal Angket Ahok, Arsul Sani: Posisi Kami Sudah Jelas
Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - jpnn.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani mengatakan secara hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok harus diberhentikan sementara sebagai gubernur DKI Jakarta karena berstatus terdakwa.

Namun, dia menyatakan Fraksi PPP di DPR belum menyetujui pengajuan hak angket menyelidiki dugaan pelanggaran Undang-undang yang dilakukan Presiden Joko Widodo karena tidak memberhentikan Ahok.

"Terkait dengan soal pemberhentian sementara Ahok, saya kira posisi kami sudah jelas bahwa Pak Ahok harus diberhentikan sementara terlebih dahulu," kata Arsul saat dengar pendapat Komisi III DPR dengan delegasi massa aksi dari Forum Umat Islam (FUI), Selasa (21/2).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP itu menyatakan, untuk angket pihaknya masih harus mendengarkan argumentasi dari anggota yang mengusulkan saat rapat paripurna nanti.

Menurut dia, Fraksi PPP berpendapat masalah ini harusnya dibicarakan dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dan Komisi II DPR. "Kenapa kok kami ingin memulainya dari Komisi II karena Komisi II adalah komisi pemerintahan," tegas Arsul.

Dia menambahkan, untuk mengambil keputusan politik yang juga terkait dengan persoalan hukum, maka argumentasi hukumnya harus benar. Kemudian baru diputuskan apakah harus dilakukan tindaklanjut dengan pengusulan hak angket.

“Hak angket bukan sesuatu yang haram. Hak angket merupakan hak bagi setiap anggota DPR yang diatur dalam UU MD3," katanya.(boy/jpnn)


Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani mengatakan secara hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok harus diberhentikan


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News