Soal Aturan Pendirian Rumah Ibadah, HNW Minta Menag Konsultasi dengan Ormas Keagamaan

Soal Aturan Pendirian Rumah Ibadah, HNW Minta Menag Konsultasi dengan Ormas Keagamaan
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta Menag untuk terlebih dahulu menyelenggarakan dialog intensif lintas pemuka agama dan pimpinan Ormas Keagamaan. Foto: dok MPR RI

Jumlah Gereja Protestan pada 2021 berjumlah 13.749 atau meningkat 14,66% dibanding 2019 yang berjumlah 11.734.

Sementara itu, jumlah Masjid pada 2021 sebanyak 285.631 dengan peningkatan hanya 1,97%, dibanding 2019 yang berjumlah 280.006.

Secara proporsionalitas dengan jumlah pemeluk agama, umat Islam di tahun 2021 mewakili 86.93% populasi, tetapi jumlah masjid yang didirikan tidak setara, malah jauh dibawah prosentase itu, hanya 74% dari total rumah ibadah di Indonesia.

Sementara umat Kristen di Indonesia 7,47% dan Protestan 3,08% dari jumlah Penduduk Indonesia, namun jumlah rumah ibadahnya jauh lebih besar, yakni 18,72% (Kristen Katolik) dan 3,56% (Kristen Protestan) dari jumlah total rumah ibadah.

“Ini menunjukkan toleransi di lapangan sudah berjalan, dan secara aturan tidak mendiskriminasi terhadap agama apa pun, termasuk dalam pendirian rumah ibadah. Bahkan agama Konghucu yang mewakili 0,05% umat beragama di Indonesia, juga memiliki jumlah Klenteng dengan prosentase lebih banyak yaitu 0,15% dari total rumah ibadah,".

"Sebelum mengubah aturan pendirian rumah ibadah, penting bagi Menag untuk melihat fakta-fakta resmi yang dikeluarkan sendiri oleh Kemenag ini secara mendalam, agar dapat mendudukkan masalah lebih proporsional berkeadilan, dan tidak hanya berdasarkan kasus per kasus saja,” sambung dia.

Dia menganggap aturan pendirian rumah ibadah, yakni Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 tahun 2006 masih relevan untuk digunakan.

Lantaran pada aturan tersebut tidak ada unsur diskriminatif kepada agama mana pun, serta jelas mengedepankan musyawarah dan kesepakatan di tingkat masyarakat terkait pendirian rumah ibadah di daerah mereka.

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta Menag untuk terlebih dahulu menyelenggarakan dialog intensif lintas pemuka agama dan pimpinan Ormas Keagamaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News