Soal Bandara Halim, Angkasa Pura II Belum Terima Putusan MA

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Utama PT Angkasa Pura (AP) II, Tri Sunoko menyatakan hingga saat ini perseroan belum juga mendapat surat resmi dari Mahkamah Agung (MA), terkait keputusan yang menyebutkan bahwa pihaknya bersama Induk Koperasi TNI AU (Inkopau-Pukadara) harus menyerahkan pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma.
Dalam keputusan tersebut Inkopau dengan AP II diminta untuk menyerahkan pengelolaan Bandara Halim pada PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS), yakni anak usaha PT Lion Group.
"Saya nggak mau banyak statement, dengan putusan MA kita belum terima dan dapat. Meskipun katanya sudah ada keputusan, tapi kita harus liat resminya," ucap Tri saat ditemui di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (20/10).
Apapun keputusan pemerintah terkait pengelolaan Bandara Halim, Tri menegaskan bahwa pihaknya bakal manut menjalankan. "Pengelolaan Halim, kita serahkan kepada pemerintah, karena kita mengelola Halim itu berdasarkan peraturann pemerintah, peraturan menteri, atas dasar ijin operasinya. Kami minta kepada pemerintah silahkan menentukkan kebijakan pemerintah, apakah AP II statusnya bagaimana. Saya cenderung menunggu keputusan pemerintah," serunya.
Lebih lanjut Tri menuturkan bahwa selama ini pihaknya sudah banyak berinvestasi di Bandara Halim, mengingat pemeliharaan bandara terus dilakukan oleh perseroan. "Cukup banyak, angkanya saya nggak punya. Pemeliharaannya kan jalan terus," ungkap pria berkacamata ini. (chi/jpnn)
JAKARTA - Direktur Utama PT Angkasa Pura (AP) II, Tri Sunoko menyatakan hingga saat ini perseroan belum juga mendapat surat resmi dari Mahkamah Agung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- World Safety Day 2025: IWIP Perkuat Budaya K3 di Lingkungan Kerja
- Manfaatkan Fasilitas SKA, Beragam Produk Asal Majalengka Tembus Pasar Mancanegara
- Lippo Karawang Siapkan Hunian dan Komersial Terbaru, Cek di Sini Harganya
- Peluncuran COCOBOOST di Ajang Mizone Active Zone Seru
- Investasi di Bidang SDM Bikin Bank Mandiri Raih Predikat Champion of the Year dan 12 Penghargaan Bergengsi
- Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 2 Miliar, Ini Kronologinya