Soal Banding, Ary Muladi Tunggu Sikap KPK
Selasa, 07 Juni 2011 – 22:00 WIB
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis bersalah atas Ary Muladi yang menjadi terdakwa upaya penyuapan terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menghalangi penyidikan kasus korupsi. Pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Selasa (7/6), majelis hakim yang diketuai Nani Indrawati menghukum Ary dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp 250 juta.(gel/ara/jpnn)
JAKARTA - Ary Muladi menyayangkan putusan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyatakan terdakwa perkara permufakatan jahat untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Speedboat Hibah Bea Cukai Tembilahan Bantu Selamatkan Warga Korban Gigitan Ular Berbisa
- Bertemu Menkumham, Presiden WAML Siap Bantu Indonesia Kuatkan Hak Sehat Narapidana
- IGN Selenggarakan Simulasi Sidang PBB yang Diikuti Anak Muda dari Seluruh Dunia
- Alvin Lim: Penetapan Panji Gumilang Sebagai Tersangka TPPU Banyak Melanggar Hukum
- Analisis Reza soal Brigadir RA Bunuh Diri: Ada Pihak Lain yang Harus Diuber Polisi
- Polri Pastikan Pelat Dinas ZZ Tetap Ikuti Aturan Ganjil Genap