Soal Belanja Alutsista Rp 1.700 T, Andi Widjajanto Nilai Kemenhan Sudah Jalankan Prosedur

Soal Belanja Alutsista Rp 1.700 T, Andi Widjajanto Nilai Kemenhan Sudah Jalankan Prosedur
Andi Widjajanto. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat pertahanan dan analis LAB45 Andi Widjajanto menyatakan Kementerian Pertahanan (Kemhan) telah melaksanakan prosedur yang benar dalam menyusun rencana pembelian alat utama sistem senjata (alutsista) sekitar Rp 1,7 kuadriliun.

Rencana itu tertuang dalam rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan Keamanan (Alpalhankam) Kemhan-TNI 2020-2024.

"Proses kebijakan pertahanan untuk menghasilkan Rp 1.700 triliun itu, Kemhan sudah menjalankan prosedur yang memang harus dilakukan," katanya dalam kanal YouTube Akbar Faisal Uncensored, dilansir Minggu (6/6).

Dia menerangkan, proses kalkulasi kebutuhan anggaran untuk pengadaan alutsista sudah baku sejak 2006, saat Undang-Undang (UU) Pertahanan, UU TNI, dan UU Industri Pertahanan terbit. Formula itu tetap dilakukan sampai sekarang.

Pada 2005-2006, sambungnya, telah terbit dokumen perencanaan alutsista jangka panjang yang disebut Kekuatan Pokok Minimum atau KPM (Minimum Essential Force/MEF). Ia disusun untuk memenuhi kebutuhan hingga 2024.

"(KPM) itu suatu konsep rencana strategis yang dibagi tiga, yang berakhir tahun 2024. Ada KPM I, II, dan III. Saat ini, kita berada di KPM III. KPM III harus diselesaikan oleh Pak Prabowo (Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, red)," jelas analis LAB45 itu.

Menurut Andi, Kemhan di bawah Prabowo setidaknya memiliki tiga pekerjaan rumah (PR) besar. Pertama, menyelesaikan KPM III yang disusun pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Sayangnya, semua asumsi ekonomi makro untuk selesaikan KPM III tumbang lantaran target pertumbuhan ekonomi 7% tidak tercapai dan diperparah resesi imbas pandemi Covid-19. Ini menjadi PR kedua.

Pada 2005-2006, telah terbit dokumen perencanaan alutsista jangka panjang yang disebut Kekuatan Pokok Minimum atau KPM

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News