Soal Bitcoin, Gubernur BI Ingatkan Masyarakat untuk Jangan Melakukan Ini!
jpnn.com, JAKARTA - Fenomena uang kripto atau cryptocurrency Bitcoin belakangan sangat tinggi, bahkan kamis pekan lalu (18/2) angka tertingginya menembus Rp 741 juta.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengingatkan masyarakat bahwa Bitcoin atau mata uang kripto lain bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia.
"Karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Perry dalam acara CNBC Economy Outlook di Jakarta, Kamis (25/2).
Dia mengatakan, sejak awal Bitcoin muncul, bank sentral sudah menegaskan bahwa uang kripto bukan alat sah pembayaran di Indonesia.
“Sejak dari awal kami sudah ingatkan dan tegaskan Bitcoin tidak boleh sebagai alat pembayaran yang sah, demikian juga mata uang lain selain rupiah,” kata dia.
Perry menjelaskan sesuai dengan Undang-Undang 1945 hanya ada rupiah sebagai mata uang di Indonesia, sehingga seluruh alat pembayaran baik berbentuk koin, uang kertas, dan uang digital, harus menggunakan rupiah.
Terkait Bitcoin, Perry menuturkan saat ini pihaknya sedang merumuskan mata uang digital yang disebut central bank digital currency untuk segera diterbitkan.
"Masih dalam proses," ucap Perry.
Dia juga terus melakukan kerja sama yang erat dengan bank-bank sentral lainnya dalam rangka mempelajari dan mempersiapkan mata uang digital tersebut.
Fenomena Bitcoin semakin berkembang di Indonesia, bahkan angka tertinggi pergerakan mata uang kripto tersebut menembus Rp 741 juta. Namun, BI mengingatkan masyarakat jangan lakukan ini.
- Tak Perlu ke Lokasi, Masyarakat Bisa Menukar Uang THR Lewat Aplikasi PINTAR
- BI Sumsel Sediakan 145 Titik Penukaran Uang Lebaran, Cek di Sini Lokasinya
- BI Sumsel Bantu Jaga Stabilitas Daerah, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi
- Hadapi Ramadan dan Idulfitri, BI Lampung Siapkan Uang Kartal Rp 4,3 Triliun
- Ini 5 Token yang Patut Dilirik Versi Bittime
- Harga Bitcoin Sentuh Rp 1 Miliar, Investor Bisa Lakukan Strategi Ini