Soal Boediono, KPK Tak Akan Dikte DPR
Kamis, 27 Desember 2012 – 22:00 WIB
Ditegaskannya, KPK sudah pernah memeriksa Boediono saat kasus Century masih dalam tahap penyelidikan. Tapi Abraham juga mengatakan, KPK masih membutuhkan pemeriksaan saksi-saksi maupun dua tersangka yang sudah ditetapkan, yakni Siti Ch Fadjriyah dan Budi Mulya.
"Pemeriksaan ini masih awal dan kita masih butuh dari hasil pemeriksaan saksi kemudian pemeriksaan tersangka. Dari hasil pemeriksaan tersangka bisa disimpulkan peran masing masing," tegasnya.
Sebelumnya anggota Timwas Century dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, menyatakan bahwa dirinya dan beberapa inisiator pengungkapan kasus Century akan menggulirkan HMP. Menurut Bambang, harus ada posisi yang jelas tentang dugaan keterlibatan Wakil Presiden Boediono dalam pemberian dana talangan Rp 6,7 triliun untuk Bank Century.(ara/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mempersilakan DPR untuk menempuh langkah politik terkait kasus Century. Namun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tangkap Residivis Teroris, Densus 88 Temukan Barang Bukti Ini
- Wamenaker Sebut Konferensi ILC Hasilkan Konsep Standar Ketenagakerjaan
- Masyarakat Tetap Konsumsi Aqua, Tidak Terpengaruh Framing Negatif di Media dan Sosmed
- Cegah Stunting, Menko PMK Tinjau Posyandu As-Syifa Ponpes Al Ubaidah Sebagai Percontohan
- Pj Gubernur Al Muktabar Lakukan Ground Breaking Pembangunan Kantor Pusat Bank Banten
- Bamsoet: Jangan Biarkan Pisau Hukum Tumpul