Soal Boediono, KPK Tak Akan Dikte DPR

Soal Boediono, KPK Tak Akan Dikte DPR
Soal Boediono, KPK Tak Akan Dikte DPR
Ditegaskannya, KPK sudah pernah memeriksa Boediono saat kasus Century masih dalam tahap penyelidikan. Tapi Abraham juga mengatakan, KPK masih membutuhkan pemeriksaan saksi-saksi maupun dua tersangka yang sudah ditetapkan, yakni Siti Ch Fadjriyah dan Budi Mulya.

"Pemeriksaan ini masih awal dan kita masih butuh dari hasil pemeriksaan saksi kemudian pemeriksaan tersangka. Dari hasil pemeriksaan tersangka bisa disimpulkan peran masing masing," tegasnya.

Sebelumnya anggota Timwas Century dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, menyatakan bahwa dirinya dan beberapa inisiator pengungkapan kasus Century akan menggulirkan HMP. Menurut Bambang, harus ada posisi yang jelas tentang dugaan keterlibatan Wakil Presiden Boediono dalam pemberian dana talangan Rp 6,7 triliun untuk Bank Century.(ara/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Sutradara Salahkan Pihak RS

JAKARTA -  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mempersilakan DPR untuk menempuh langkah politik terkait kasus Century. Namun


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News