Soal BOS, Kemdiknas Takkan Lepas Tangan

Mendiknas: Pusat akan Tetap Awasi Penyaluran

Soal BOS, Kemdiknas Takkan Lepas Tangan
Soal BOS, Kemdiknas Takkan Lepas Tangan
Mendiknas mengungkapkan, pengalihan dana BOS ke daerah senilai Rp 16 triliun itu, adalah karena mekanismenya sudah mapan dalam artian sudah diketahui sasarannya. Selain itu, keterlambatan pencairan yang terjadi selama ini juga dapat dihapus, karena dana tidak lagi ditumpuk di Kemdiknas melainkan langsung ditransfer ke daerah yang menyalurkannya ke sekolah. "Tidak akan ada lagi program yang harus berjalan Januari, namun dananya cair Maret," lanjutnya.

Lebih lanjut, mantan Menkominfo ini menambahkan, tahun depan tidak hanya SD dan SMP yang akan menikmati dana BOS, namun juga MA, MTs, serta sekolah agama yang diakui oleh negara - seperti pesantren dan seminari - juga akan menikmati dana BOS. Nilai BOS per daerah juga tidak akan mengalami perubahan. "Kementerian Agama mendapatkan Rp 4 triliun untuk BOS," ucapnya.

Untuk diketahui, biaya satuan BOS untuk SD/SDLB di kabupaten mencapai Rp 397.000 (per siswa), sedangkan SD/SDLB di kota sebesar Rp 400.000. Kemudian, untuk jenjang SMP/SMPLB/SMPT di kabupaten adalah Rp 570.000, serta SMP/SMPLB/SMPT di kota Rp 575.000.

Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal menambahkan, ada empat lapisan pengawasan penyaluran dana BOS nantinya. Yang pertama ialah Kemendiknas, yang akan menugaskan Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemdiknas dalam pengawasan tersebut. Lalu ada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang juga akan dilibatkan untuk memeriksa laporan keuangan di setiap provinsi.

JAKARTA - Dengan adanya rencana pengalihan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, Menteri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News