Soal BPA dalam AMDK, Pakar: Masyarakat Jangan Ditakut-takuti

Soal BPA dalam AMDK, Pakar: Masyarakat Jangan Ditakut-takuti
Pakar Polimer dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Prof. Dr. Achmad Zainal Abidin berkomentar terkait isu cemaran Bisfenol A (BPA) dalam AMDK. Ilustrasi - Air minum dalam kemasan galon. Foto: JPNN.com

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara dan pakar hukum persaingan usaha Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, SH. M.Li menilai saat ini muncul monopoli dalam satu pasar karena ada statement atau ketentuan yang belum teruji.

"So unfair,” ucapnya.

Dia mengatakan cara-cara persaingan bisnis seperti menyebarkan isu hoaaks galon polikarbonat  itu merupakan persaingan dagang yang tidak sehat.

Menurutnya, yang dikhawatirkan dari perang yang tidak fair itu adalah dampaknya kepada masyarakat.  

“Masyarakat menjadi takut meminumnya. Beda dengan kita orang akademisi yang akan menanyakan apa evidence based-nya dari isu tersebut,” ucapnya.

Menurutnya di dalam dunia hukum persaingan usaha, penyebaran info hoaks termasuk unfair business practices.

“Kalau ada yang jahat misalnya di dalam karung itu ditaruh batu, itu betul-betul cara yang brutal banget, pidana. Tetapi ada cara-cara yang sophisticated dengan menyudutkan satu produk, it’s so unfair,” cetusnya.

Jadi, kata Ningrum, jika terjadi kekacauan di masyarakat hanya karena ada pihak-pihak tertentu yang menyebarkan isu yang tidak benar melalui media sosial, hukum harus dijalankan.

Pakar Polimer dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Prof. Dr. Achmad Zainal Abidin berkomentar terkait isu cemaran Bisfenol A (BPA) dalam AMDK

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News