Soal Eksekusi Bupati Aru, Jaksa Agung Tak Mau Sebut Waktu
Jumat, 10 Mei 2013 – 14:03 WIB
JAKARTA - Selepas mengeksekusi mantan Kabareskrim Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji, Bupati Aru, Maluku, Theddy Tengko menjadi terpidana terakhir yang hingga kini belum dieksekusi kejaksaan. Jaksa Agung Basrief Arief yang dikonfirmasi soal hal ini, tak mau menjawab pasti kapan eksekusi terhadap purnawirawan TNI itu bakal dilakukan. Theddy tercatat sebagai terpidana terlama yang belum dieksekusi kejaksaan. Upaya eksekusi pada Kamis (13/12/2012) malam gagal setelah hampir 50 pendukungnya menghalangi-halangi upaya jaksa, untuk membawa Theddy ki Maluku melalui Bandara Soekarno Hatta.
"Perlu waktu, nunggu waktu yang tepat," katanya saat dikonfirmasi Jumat (10/5).
Meski didesak, Basrief tetap tak menyebut hambatan apa yang menyebabkan Theddy terus molor hingga 6 bulan. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto yang dikonfirmasi di tempat yang sama juga mengatakan hal serupa. "Nggak ada hambatan, tunggu saja," kata Andhi seraya memasuki mobil dinasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Selepas mengeksekusi mantan Kabareskrim Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji, Bupati Aru, Maluku, Theddy Tengko menjadi terpidana terakhir
BERITA TERKAIT
- Hadiri Peluncuran Koperasi KTNM, Fadel Muhammad Sampaikan Sejumlah Harapan
- Senpi Ilegal Jenis FN Dijual Seharga Rp 10 Juta di Pekanbaru, 4 Orang Pelaku Ditangkap
- Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Segera Bentuk Tim Pencarian Peninggalan Sejarah
- Juaini Taofik ke PPPK: Hati-Hati Menjelang Pilkada, Jangan Masuk ke Politik Praktis
- Status Internasional Bandara Pattimura Ambon Dicabut, Shively Sanssouci Berkomentar Begini
- Momen Polda Riau Gelar Nobar Timnas Indonesia U-23 vs Uzbekistan, Lihat