Soal Eksekusi Bupati Aru, Jaksa Agung Tak Mau Sebut Waktu

Soal Eksekusi Bupati Aru, Jaksa Agung Tak Mau Sebut Waktu
Soal Eksekusi Bupati Aru, Jaksa Agung Tak Mau Sebut Waktu
Meski telah dirembukan di Polres Bandara, pendukung Theddy tetap menolak mengalah. Karena kalah jumlah, jaksa eksekutor akhirnya tak bisa berbuat apa-apa saat Theddy dibawa pergi oleh para pendukungnya. Keesokan harinya Theddy terbang ke Maluku dengan mencarter pesawat khusus.

Lewat pengacaranya Yusril Ihza Mahendra, Theddy yang merupakan terpidana 4 tahun penjara kasus korupsi APBD Kepulauan Riau tahun 2006-2007 senilai Rp 42,5 miliar, menolak dieksekusi dengan  dalih putusan kasasi Mahkamah Agung tak mencantumkan perintah penahan.

Dalih serupa sempat dipakai Susno untuk menghindari penjara, meski dia akhirnya memutuskan untuk menyerahkan diri ke kejaksaan di Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor pada Kamis malam pekan lalu. (pra/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Bank Masih Fotokopi E-KTP

JAKARTA - Selepas mengeksekusi mantan Kabareskrim Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji, Bupati Aru, Maluku, Theddy Tengko menjadi terpidana terakhir


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News