Soal Eksekusi Bupati Aru, Jaksa Agung Tak Mau Sebut Waktu
Jumat, 10 Mei 2013 – 14:03 WIB

Soal Eksekusi Bupati Aru, Jaksa Agung Tak Mau Sebut Waktu
Meski telah dirembukan di Polres Bandara, pendukung Theddy tetap menolak mengalah. Karena kalah jumlah, jaksa eksekutor akhirnya tak bisa berbuat apa-apa saat Theddy dibawa pergi oleh para pendukungnya. Keesokan harinya Theddy terbang ke Maluku dengan mencarter pesawat khusus.
Baca Juga:
Lewat pengacaranya Yusril Ihza Mahendra, Theddy yang merupakan terpidana 4 tahun penjara kasus korupsi APBD Kepulauan Riau tahun 2006-2007 senilai Rp 42,5 miliar, menolak dieksekusi dengan dalih putusan kasasi Mahkamah Agung tak mencantumkan perintah penahan.
Dalih serupa sempat dipakai Susno untuk menghindari penjara, meski dia akhirnya memutuskan untuk menyerahkan diri ke kejaksaan di Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor pada Kamis malam pekan lalu. (pra/jpnn)
JAKARTA - Selepas mengeksekusi mantan Kabareskrim Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji, Bupati Aru, Maluku, Theddy Tengko menjadi terpidana terakhir
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Gen Z di Jateng Disebut Jadi Agen Perubahan Transisi Energi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota