Soal Gaji Honorer K2, Titi Berharap Mendikbud dan Mendagri Terbitkan SE

Soal Gaji Honorer K2, Titi Berharap Mendikbud dan Mendagri Terbitkan SE
Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih di Komisi II DPR, Jakarta, Rabu (15/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih berharap Mendikbud Nadiem Makarim menerbitkan surat edaran tentang peningkatan gaji guru honorer K2.

Untuk yang selain guru, SE untuk peningkatan gaji honorer K2 diusulkan diterbitkan oleh Mendagri Tito Karnavian.

Menurut Titi, tanpa SE yang ditujukan kepada para kepala daerah, akan sulit bagi honorer K2 mendapatkan gaji layak.

"Harus ada SE Mendikbud untuk guru honorer K2 dan SE Mendagri untuk honorer K2 secara keseluruhan. Dengan SE, kepala daerah otomatis akan melaksanakannya," kata Titi kepada JPNN.com usai rapat dengar pendapat umum dengan Komisi II DPR RI, Rabu (15/1).

Dia menyebutkan, di sejumlah daerah memang sudah ada perubahan gaji. Contohnya di Banjarnegara yang tadinya Rp 150 ribu per bulan kini naik menjadi Rp 800 ribu sejak 2019.

Gaji guru honorer Rp 800 ribu itu berasal dari Pemkab Banjarnegara, karena mulai tahun ini sekolah sudah tidak boleh lagi menyisihkan dana BOS untuk membayar gaji guru honorer.

Titi berharap, tahun ini ada peningkatan lagi. UMR Banjarnegara kurang lebih Rp 1,6 juta per bulan. Ada harapan gaji honorer K2 bisa mendekati itu.

"Kami sih enggak menuntut langsung Rp 1,6 juta tetapi paling tidak ada upaya untuk meningkatkan jumlahnya meski bertahap," ucapnya.

Pimpinan honorer K2 Titi Purwaningsih berharap Mendikbud Nadiem Makarim dan Mendagri Tito Karnavian menerbitkan SE untuk peningkatan gaji honorer K2.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News