Soal Harga Rokok, Bea Cukai Tetap Mengacu UU
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah tidak mau berandai-andai soal isu kenaikan harga rokok untuk meningkatkan penerimaan cukai negara.
Kepala Sub Direktorat Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai Cukai Kementerian Keuangan Sunaryo mengatakan pada prinsipnya dalam mengambil kebijakan harus kembali kepada Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.
"Kalau ada pertanyaan harga rokok naik untuk siapa, kembali ke UU Cukai. Dalam UU Cukai itu ada dua hal, yakni pengendalian dan penerimaan. Dua fungsi ini kita emban, termasuk naikkan harga dan tarif,” kata Sunaryo saat diskusi “Harga Rokok Naik untuk Siapa?” di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (27/8) di Cikini, Jakarta Pusat.
Dia tidak menjawab angka ideal untuk harga rokok. Menurut dia, dalam membuat kebijakan, sesuai UU Cukai tetap memerhatikan aspek pengendalian dan tenaga kerja.
“Kita hitung juga berapa dampaknya. Seperti dampak layout atau PHK, bagaimana dampak pengurangan jam kerja,” kata Sunaryo.
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi mengatakan, pengendalian dan penerimaan merupakan mandate konstitusi. Menurut dia, dalam konteks cukai pada prinsipnya ialah pengendalian konsumsi, bukan pendapatan.
“Pendapatan dampak ikutan cukai. Apa pun barang yang dikenaik cukai adalah barang yang dikendalikan. Apa pun cukainya,” kata dia.(boy/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah tidak mau berandai-andai soal isu kenaikan harga rokok untuk meningkatkan penerimaan cukai negara. Kepala Sub Direktorat Cukai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gandeng Komunitas Mini 4WD, Bank DKI Dorong Transaksi Nontunai
- Thailand Industrial Business Matching Undang Pengusaha Indonesia Berekspansi
- Konsisten Jalankan Transformasi, Bank Mandiri Taspen Naik Kelas ke KBMI 2
- Gula Pasir Curah di Palembang Alami Kenaikan Pascalebaran
- Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas, Pertamina Gelar UMK Academy 2024
- Tip Bisnis dari Sri Agustin, Nasabah PNM Mekaar yang Dipuji Jokowi