Soal Isu SBY Disadap, Ini Penjelasan BIN Secara Lengkap
5. Dalam menjalankan tugas, peran dan fungsinya, BIN diberikan kewenangan untuk melakukan penyadapan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, dan hak asasi manusia, namun penyadapan yang dilakukan hanya untuk kepentingan penyelenggaraan fungsi intelijen dalam rangka menjaga keselamatan, keutuhan, dan kedaulatan NKRI yang hasilnya tidak untuk dipublikasikan apalagi diberikan kepada pihak tertentu.
6. Melalui klarifikasi resmi ini, terkait informasi tentang adanya komunikasi antara Ketua MUI dengan Bapak dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono yang disampaikan oleh penasihat hukum Bapak Basuki Tjahaja Purnama dalam persidangan tanggal 31 januari 2017, maka bersama ini BIN menegaskan bahwa informasi tersebut bukan berasal dari BIN.
Badan Intelijen Negara (BIN) buka suara terkait isu penyadapan percakapan antara Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Ketua
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Tak Terima Dibenturkan dengan Budi Gunawan, Arteria Bilang Begini
- PYCH Store Bawa Produk UMKM Papua Tembus Pasar Nasional
- Keren, PYCH Luncurkan 4 Aplikasi Ini
- Jagung PYCH Bakal jadi Label, Bukti Hasil Pemberdayaan Masyarakat
- Waka BIN Pastikan Gedung PYCH Siap Untuk Diresmikan
- Ide Jokowi Soal Ini Dianggap Berbenturan dengan UU Intelijen Negara