Soal Izin Semen Rembang, Ini Kata KEIN

"Kalau keputusan Pak Ganjar sudah mempertimbangkan beririsan dengan syarat tersebut, berarti adalah yang terbaik," ujar Arif.
Sebelumnya, Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Siswo Laksono menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan menghentikan proses beroperasinya pabrik Semen Rembang.
Hal itu disebabkan Semen Rembang telah memiliki izin lingkungan yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada 9 November lalu dan mencabut izin lama tahun 2012.
Pernyataan itu semakin dikuatkan Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah Agus Sriyanto.
Dia mengungkapkan bahwa telah dilakukan perubahan izin lingkungan dari sebelumnya atas nama PT Semen Gresik menjadi PT Semen Indonesia.
Polemik bermula saat Mahkamah Agung pada 5 Oktober lalu mengabulkan gugatan izin lingkungan kegiatan penambangan PT Semen Gresik yang dilakukan sekelompok orang.
Pada gugatan yang sama di PTUN Semarang dan PTUN Surabaya, permohonan sekelompok orang itu ditolak majelis hakim.
Pabrik Semen Rembang dikabarkan telah merampungkan pembangunannya mencapai 97 persen dan siap beroperasi tahun depan.
JAKARTA - Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) menilai, sikap Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang menerbitkan izin lingkungan PT Semen
- Perkuat Budaya Keselamatan Berkelanjutan, KAI Raih Penghargaan di WISCA 2025
- Ketum HIPPI Jaksel Apresiasi Langkah Berani BI Perluas Ekspansi QRIS Lintas Negara
- Siap Tingkatkan Ekraf, Gempar Targetkan Sulut Jadi Pintu Gerbang Asia Pasifik
- Bank Mandiri Catat Transaksi Digital Makin Meningkat
- Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini Kembali Merosot Tajam
- Harga Emas Antam Hari Ini 3 Mei Turun, Jadi Sebegini Per Gram