Soal Karhutla, Menteri LHK: Perusahaan yang Bandel Pasti Ditindak

Soal Karhutla, Menteri LHK: Perusahaan yang Bandel Pasti Ditindak
Kementerian LHK pada Jumat (13/9) telah mengambil sikap tegas dengan melakukan penyegelan terhadap PT Alam Bukit Tigapuluh (PT ABT), konsesi Restorasi Ekosistem (RE) WWF-Indonesia, yang berlokasi di Provinsi Jambi. Foto: KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Siti Nurbaya Bakar menegaskan, sanksi hukum diberikan kepada siapa pun yang terbukti bersalah dalam kaitan kebakaran hutan atau lahan (Karhutla) sebagai langkah law enforcement. Sikap tegas dalam penegakan hukum selama lima tahun ini telah membuahkan hasil. Jika masih ada yang membandel pasti ditindak.

“Melihat persoalan kebakaran hutan dan lahan atau saya lebih suka menyebutnya kebakaran bentang alam atau lansekap (landscape fire) itu tidak bisa dari jauh, mereka harus tahu betul kondisi lapangan, mengapa? Karena landscape itu bercirikan waktu dan tempat yang selalu berubah dan sangat berpengaruh membentuknya serta interaksi antara time and space itu dalam bentuk sosio-kultural”. Tidak bisa secara linier orang mengatakan apalagi menuding soal adanya kelemahan law enforcement,” ujar Menteri Siti Nurbaya, Sabtu (14/9) malam.

Penegasan Menteri Siti ini untuk merespons pandangan yang muncul di ruang publik baik nasional maupun internasional berkenaan dengan menguatnya intensitas hotspots di sejumlah daerah di Sumatera dan Kalimantan terutama Kalimantan Tengah. Demikian pula muncul berbagai hopthesis termasuk hal-hal yang bersifat common sense dilontarkan ke ruang publik termasuk tudingan bahwa kebakaran Sumatera karena okupasi ilegal, korupsi dan rendahnya law enforcement.

Siti Nurbaya menjelaskan law enforcement merupakan bagian penting dalam bangunan konsep penanganan landcsape fire di Indonesia selain dari tata kelola kawasan sebagai pencegahan serta livelihood masyarakat, akses bagi masyarakat utk sejahtera.

Selain law enforcement yang sudah berjalan selama 5 tahun terakhir ini, hal yang penting juga adalah tata kelola termasuk oleh para pemegang izin.

“Ini merupakan aspek penting,” katanya.

Sebagai contoh, pada izin Restorasi Ekosistem yang diberikan kepada WWF sebagai pemegang ijin yang ternyata juga mengalani kebakaran berulang di wilayah konsesi ijin tersebut.

KLHK Segel PT ABT

Menteri LHK Siti Nurbaya menegaskan sanksi hukum diberikan kepada siapa pun yang terbukti bersalah dalam kaitan Karhutla. Jika masih ada yang membandel pasti ditindak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News