Soal Kasus Briptu Hasbudi, Kompolnas Bereaksi Begini, Tegas!
Seperti yang dilakukan anggota Polisi Lalu Lintas Polres Kota Malang Brigadir Kepala Saladi yang memilih menjadi pemulung daripada menerima suap.
"Masih ingat Pak Seladi? Beliau tidak malu kerja jadi pemulung setelah selesai jam kerja. Apa yang dilakukan Briptu HBS yang melakukan tindakan ilegal untuk mendapatkan keuntungan, bagi saya hal tersebut adalah bentuk keserakahan," tutur Poengky.
Dia mendukung upaya kepolisian menindak tegas Briptu HSB yang diduga melakukan tindak pidana melanggar beberapa aturan hukum.
Perbuatan itu, kata Poengky, layak diberi sanksi pidana dan etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Jika terbukti, yang bersangkutan layak dihukum pidana dan dikenai sanksi etik PTDH," katanya.
Polda Kaltara, Kamis (21/4) mengamankan barang bukti kasus tambang emas liar yang dimiliki oleh Briptu Hasbudi di di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.
Briptu HSB diduga terlibat kepemilikan bisnis ilegal seperti baju bekas dan narkotika.
Kemudian, polisi menemukan 17 kontainer berisi pakaian bekas.
Kompolnas merespons kasus yang menjerat oknum polisi Briptu Hasbudi. Ada saran yang diberikan Kompolnas kepada Polri dalam mengusut kasus itu.
- PT SWA Menyurati Polri Atas Dugaan Kekeliruan Informasi Hukum
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi
- Massa Datangi Mabes Polri Dukung Kapolri Berantas Premanisme di Muratara
- Polri-KKP Menggagalkan Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster
- Tertibkan Kendaraan ODOL, Kapolda Sumsel Tempatkan 9 Personel Polri di UPPKB Kertapati
- Dua Oknum Polisi Pengguna Narkoba di Maluku Dituntut 18 Bulan Penjara