Soal Kasus Dokter Lois, Pangeran Minta Hal Ini kepada Polisi
Selasa, 13 Juli 2021 – 19:20 WIB
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi menerangkan, Lois sudah memberikan sejumlah klarifikasi atas pernyataannya selaku dokter atas fenomena pandemi Covid-19.
"Segala opini terduga yang terkait Covid-19 diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset,” kata Slamet dalam siaran persnya, Selasa (13/7).
Slamet menjelaskan, Lois membangun asumsi bahwa kematian pasien Covid-19 disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien.
“Kemudian, opini terduga terkait tidak percaya Covid-19, sama sekali tidak memiliki landasan hukum,” tegas Slamet. (ast/jpnn)
Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh meminta kepolisian menerapkan transparansi saat mengusut kasus yang menyeret dokter Lois Owien, sehingga tidak memunculkan prasangka publik.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- Jaga Hati
- Zeni
- DPR Bangga dengan Kinerja Erick Thohir yang Tangani Covid-19 hingga Bongkar Korupsi Dapen
- Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar
- Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19