Soal Kebobongan, Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Terkena Imbas Keterangan Ahli

Soal Kebobongan, Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Terkena Imbas Keterangan Ahli
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Soal Kebobongan, Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Terkena Imbas Keterangan Ahli.

Pakar hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Solahudin mengatakan hasil tes poligraf bisa dijadikan alat bukti sah dalam kasus tindak pidana.

Hal itu disampaikan Solahudin saat dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan atau a de charge untuk terdakwa Bripka Ricky Rizal dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (4/1).

Menurut Solahudin, hasil tes poligraf menjadi alat bukti sah bila proses pemeriksaan terhadap pelaku guna menguji kejujuran dilakukan dengan cara-cara yang sesuai dengan prosedur.

"Kalau sesuai dengan keilmuwan, kemudian hasil dari tes poligraf itu lalu didukung oleh keterangan ahli di bidang itu di depan persidangan dan di bawah sumpah, maka menjadi alat bukti yang sah. Itu yang akan dinilai oleh hakim," kata Solahudin di ruang sidang.

Solahudin mengatakan keterangan ahli di bidang poligraf dalam persidangan setelah menjalani sumpah, maka hasil tes poligraf dinyatakan sebagai alat bukti sah.

"Karena keterangan ahli itu disumpah. Jadi, tes poligraf ketika sudah memenuhi syarat, validitas, terpenuhi kriteria," kata Solahudin.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bohong

Ahli poligraf Aji Febryanto Ar Rosyid sebelumnya membeberkan hasil tes uji kebohongan terhadap para terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Saksi ahli meringankan Bripka Ricky Rizal, Solahudin mengatakan hasil tes poligraf bisa dijadikan alat bukti sah dalam kasus tindak pidana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News