Soal Kewenangan Mengurus Desa, Jokowi Harus Turun Tangan

Soal Kewenangan Mengurus Desa, Jokowi Harus Turun Tangan
Soal Kewenangan Mengurus Desa, Jokowi Harus Turun Tangan. Foto JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Gerbang Tani, Idham Arsyad meminta Presiden Joko Widodo bertindak tegas atas Keppres No.165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja. Menurutnya, keputusan ini perlu direalisasikan agar tidak terjadi tumpang tindih tugas dan fungsi para pembantunya.

"Kepres 165 No 2014, itu sudah jelas. Urusan desa itu diurus oleh menteri desa. Dalam pasal 18 jelas pembangunan pedesaan, pemberdayaan masyarakat desa, adalah wewenang kementerian desa," ujar Idham saat dihubungi wartawan, Jakarta, Rabu (3/12).

Pernyataan ini disampaikan Idham menanggapi adanya tarik menarik wewenang persoalan desa antara Kementerian Dalam Negeri dengan Kementerian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Kata dia, Kemendagri seolah melakukan penjegalan terhadap wewenang Kementerian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Idham juga mengatakan bahwa UU No 16/2014 tentang Desa sudah jelas memandatkan kepada menteri desa untuk mengatur dan mengimplementasikan UU tersebut.

Dengan adanya tarik menarik kewenangan, menurut Idham, kinerja pemerintah akan terhambat, dan Kementerian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tidak akan bisa segera bekerja.

"Satu kelambatan dari proses konsolidasi birokrasi, antara kementerian desa dan kemendagri. Kemendes jangan sampai di jegal dalam hal ini, dan jangan sampai menganggu," tandasnya.

Untuk menyelesaikan tarik ulur kewenangan antara Kemendes dengan Kemendagri, Jokowi harus tegas dengan menegakkan Keppers 165 tahun 2014. "Jokowi harus tegas, bahwa urusan desa diurus oleh kementerian desa," katanya. (awa/jpnn)


JAKARTA - Ketua Gerbang Tani, Idham Arsyad meminta Presiden Joko Widodo bertindak tegas atas Keppres No.165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News