Soal Kongres KNPI Malut, Pakar Hukum Sayangkan Kehadiran Ketua MK & Gubernur

Soal Kongres KNPI Malut, Pakar Hukum Sayangkan Kehadiran Ketua MK & Gubernur
Dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun (Unkhair) Maluku Abdul Kader Bubu. Foto: dokumentasi pribadi

jpnn.com, TERNATE - Kehadiran Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Malut, termasuk Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang ikut serta berkontribusi pada kongres KNPI versi Haris Pertama dinilai kurang tepat.

Pernyataan tersebut disampaikan Dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun (Unkhair) Maluku Abdul Kader Bubu.

Dia menuturkan bahwa publik Indonesia sudah mengetahui kalau KNPI sekarang telah terbelah menjadi dua versi.

Untuk orang yang telah lama berkecimpun di KNPI, katanya, soal versi-versi semacam ini dianggap biasa saja.

Namun, lanjutnya, bagi pemerintah, hal semacam ini menjadi masalah. Oleh karena terkait dengan dasar legalitas dari keberadaan KNPI versi Haris Pertama.

Menurutnya, siapapun boleh mengeklaim yang paling sah memiliki legalitas. Akan tetapi, klaim tersebut mesti dibuktikan dengan bukti administrasi legalitas dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Karena itu, saya ingin mengatakan bahwa pemerintah dalam melakukan tindakan adminstrasi maupun tindakan konkret lainnya berupa memberikan bantuan, menghadiri acara seremonial maupun acara-acara lain, tidak bisa lepas dari legalitas organisasi itu. Tentunya pemerintah memiliki infomasi yang cukup untuk itu,” kata Abdul Kader Bubu melalui keterangan tertulisnya, Kamis (19/5).

Tidak hanya itu, dia juga menilai keberadaan Anwar Usman selaku Ketua MK dalam acara KNPI di Kota Ternate, merupakan tindakan yang tidak patut dan melanggar etika, meskipun keberadaannya tidak terkait dengan pekerjaannya sebagai seorang hakim yang dimuliakan.

Kehadiran Gubernur Maluku Utara dan sejumlah OPD Pemprov Malut, termasuk Ketua MK yang hadir pada kongres KNPI versi Haris Pertama dinilai kurang tepat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News