Soal Kondisi Haris Pertama, LPSK: Ada Retak di Bagian Depan, Tetapi...

Soal Kondisi Haris Pertama, LPSK: Ada Retak di Bagian Depan, Tetapi...
Wakil Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu saat memberi keterangan di depan Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jumat (4/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Selain itu, Edwin juga mengungkap kondisi terkini Haris Pertama.

"Kondisi Haris sejauh ini memang ada retak di bagian depan (wajah, red). Tetapi, secara umum baik, dan rawat jalan. Jadi, begitu kondisinya," imbuh Edwin.

Polisi menetapkan Azis Samual sebagai tersangka kasus pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama.

Penetapan Azis Samual sebagai tersangka berdasar gelar perkara yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya serta dua alat bukti yang cukup.

Dalam kasus ini, politikus Gokkar itu dijerat Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP Junto Pasal 170 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Haris Pertama menjadi korban pengeroyokan di salah satu restoran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (21/2) siang. (cr3/jpnn)

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyampaikan hasil pertemuan dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Dirkrimum PMJ Kombes Tubagus Ade Hidayat.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News