Soal Kondisi Haris Pertama, LPSK: Ada Retak di Bagian Depan, Tetapi...

Soal Kondisi Haris Pertama, LPSK: Ada Retak di Bagian Depan, Tetapi...
Wakil Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu saat memberi keterangan di depan Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jumat (4/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu bertemu Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Dirkrimum PMJ Kombes Tubagus Ade Hidayat.

Dalam pertemuan tersebut, Edwin menanyakan perihal perkembangan kasus pengeroyokan yang dialami Haris Pertama.

"Dalam pertemuan itu disampaikan bahwa sudah ada sejumlah tersangka, kalau tidak salah enam tersangka," kata Edwin di depan Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jumat (4/3).

Edwin juga menanyakan motif Azis Samual memerintahkan para eksekutor untuk melakukan pengeroyokan.

Akan tetapi, informasi yang diterimanya dari Kombes Tubagus bahwa, Azis Samual belum mengakui perbuatannya.

"Jadi, terkait dengan motifnya belum dapat didalami karena Azis Samual belum mengakui perbuatannya terkait tindakan pengeroyokan atau penganiayan terhadap Haris Pertama tersebut," ucapnya.

Edwin lantas membeberkan permohonan pendampingan yang dilayangkan Haris Pertama kepada LPSK.

Adapun hal yang diminta, yakni pengamanan saat menjadi saksi di sidang Ferdinand Hutahaean, rekomendasi medis, dan pengamanan di kediaman Haris Pertama.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyampaikan hasil pertemuan dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Dirkrimum PMJ Kombes Tubagus Ade Hidayat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News