Soal Kuasa Hukum Yahya Waloni, Juju Purwanto: Saya Belum Berani

jpnn.com, JAKARTA - Krabat Yahya Waloni, Juju Purwanto mengatakan dirinya bakal menyambangi penyidik Bareskrim Polri untuk menyerahkan surat kuasa.
Saat ini, Juju mengaku belum berani mengatasnamakan kuasa hukum Yahya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penistaan agama kristen.
"Begini, belum tanda tangan. Saya belum berani mengatasnamakan kuasa hukum," kata Juju saat dihubungi JPNN.com, Minggu (28/8).
Juju menyatakan rencananya dirinya bakal menyerahkan surat kuasa tersebut kepada penyidik pada Senin (30/8) besok.
"Rencana besok kami serahkan kepada penyidik," tutur Juju.
Muhammad Yahya Waloni ditangkap pada Kamis (26/8) sekitar pukul 17.00 WIB, di Perumahan Permata, Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dasar penangkapan Yahya atas Laporan Polisi Nomor 0287/IV/2021/BareskrimPolri, tanggal 27 April 2021.
Yahya dilaporkan karena telah melakukan suatu tindakan pidana, yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan juga penodaan terhadap agama tertentu melalui ceramah yang diunggah pada video di akun Tri Datu di YouTube.
Juju Purwanto mengatakan, dirinya bakal menyambangi penyidik Bareskrim Polri untuk menyerahkan surat kuasa pada Senin (30/8) besok
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri