Soal Larangan Bukber Bagi ASN, HNW: Edaran Itu agar Dikoreksi & Dicabut Saja

Soal Larangan Bukber Bagi ASN, HNW: Edaran Itu agar Dikoreksi & Dicabut Saja
Wakil Ketua MPR-RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengkritik larangan kegiatan buka puasa bersama bagi ASN dan Pimpinan Lembaga Negara.. Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

“Padahal bukber selama Ramadan yang merupakan tradisi/kegiatan sosial positif yang sudah mengakar di masyarakat, juga dapat meningkatkan aktivitas dan pertumbuhan ekonomi khususnya bagi para pelaku UMKM,” ujarnya.

Hidayat menerangkan, kondisi Covid-19 di Indonesia sudah sangat landai.

Berdasarkan data Satgas Covid-19, kasus konfirmasi covid-19 di angka 0,89 per 100 ribu penduduk, dan kasus kematian di angka 0,01 per 100 ribu penduduk.

Menurutnya, hal ini karena cakupan vaksinasi yang sudah masif, apalagi di kalangan ASN terlebih lagi di kalangan Pimpinan Lembaga Negara yang bahkan mungkin sudah vaksin sampai 3 atau 4 kali.

“Dengan kondisi tersebut maka wajar bila berbagai aktivitas diperbolehkan, termasuk bukber selama Ramadan untuk kalangan ASN/Pimpinan Lembaga Negara,".

"Pemerintah tetap bisa mengeluarkan edaran terkait kepatuhan protokol kesehatan, bukan justru mengedarkan larangan bukber yang tidak adil dan tidak solutif,” sambungnya.

Dirinya mengusulkan, seharusnya edaran Presiden kepada Pejabat dan ASN bukan terkait larangan bukber, melainkan melarang berfoya-foya dan mengumbar kekayaan.

Sebab, hal itu belakangan meresahkan masyarakat.

Wakil Ketua MPR-RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengkritik larangan kegiatan buka puasa bersama bagi ASN dan Pimpinan Lembaga Negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News