Soal Luas IPPKH Tambang di Kalimantan Selatan, Begini Penjelasan Dirjen Karliansyah

Soal Luas IPPKH Tambang di Kalimantan Selatan, Begini Penjelasan Dirjen Karliansyah
Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK, RM Karliansyah. Foto: Humas KLHK

Dalam hal ini, izin sektor tambang (IUP/ PKP2B/KK) merupakan kewenangan Kementerian ESDM dan Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, pengawasan dan pembinaan terhadap kegiatan pertambangan tidak sepenuhnya dilakukan oleh KLHK.

Dalam hal penerbitan Perpanjangan IPPKH, permohonan perpanjangan IPPKH wajib dilengkapi dengan izin sektor yang masih berlaku, Dokumen Lingkungan, citra satelit dan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan Provinsi dengan melibatkan BPKH, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, BPDAS dan BPHP.

Dokumen-dokumen ini menjadi bahan penelaahan dan pertimbangan Menteri dalam memberikan atau menolak permohonan perpanjangan IPPKH.

Kajian Khusus

Menyinggung banjir Kalsel beberapa hari lalu, Dirjen PPKL Karliansyah sebagai Koordinator yang diperintahkan oleh Menteri LHK Siti Nurbaya untuk mengkoordinasi Kajian dan Penanganan Banjir Kalsel dengan dibantu Ditjen Planologi dan Tata Lingkungan, Ditjen Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung, serta Ditjen Penegakkan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian LHK menyatakan, adanya polemik tentang analisis banjir Kalimantan Selatan dapat dipahami,  karena ada keinginan secara cepat mencari sebab dan untuk segera mengatasinya.

“Pragmatisme itu terjadi di tengah kemelut bencana banjir besar dan luas dengan korban ratusan ribu orang yang harus mengungsi. Bagi pemerintah, tidak mudah asal menunjuk, tanpa mempelajari sebab–akibat atau hubungan kasualitas yang dilandasi oleh pengetahuan selain fakta-fakta lapangan diantara peran Kementerian dan Lembaga,” ujar Karliansyah.

Oleh karena itu, kata Karliansyah, KLHK melakukan kajian khususnya dengan lokus DAS Barito di Kalimantan Selatan. Sangat jelas bahwa banjir pada DAS Barito Kalsel yaitu pada  Daerah Tampung Air (DTA) Riam Kiwa, DTA Kurau dan DTA Barabai karena curah hujan ekstrim, dan sangat mungkin dengan recurrent periode 50 hingga 100 tahun.

Apalagi saat analisis per tanggal 18 Januari, tentu masih dimensi landscape dan rainfall yang masih harus dilihat. Tentu saja ada aspek lain seperti sistem drainase wilayah, tutupan lahan, dan menyusur lagi soal perizinan. Semua harus secara sistematis diidentifikasi dan didalami.

Dokumen-dokumen ini menjadi bahan penelaahan dan pertimbangan Menteri dalam memberikan atau menolak permohonan perpanjangan IPPKH.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News