Soal Minimarket Jual Miras, Ahok Nurut Mendag
jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku akan mengikuti keputusan Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel yang melarang minimarket menjual minuman keras (miras).
Aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
"Kami ngikutin saja. Kami kan patokannya mengikuti aturan Mendag. Selama ini kami mengikuti Menteri Perdagangan kan," terang Ahok di Balai Kota, Jakarta, Kamis (22/1).
Sebelumnya, Ahok menyatakan minimarket yang berada di Jakarta hanya boleh menjual minuman dengan kadar alkohol maksimal lima persen. Selain itu, minimarket harus jauh dari sekolah dan tempat ibadah. Konsumen pun harus berusia 18 tahun ke atas. Tak hanya itu, minimarket juga harus dilengkapi CCTV. (gil/jpnn)
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku akan mengikuti keputusan Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel yang melarang minimarket
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Jadi Sorotan, Data Terbaru Perbandingan PNS & PPPK Keluar, Akhirnya Ribuan SK Terbit
- Petinju Asal Sumba Ini Gagal Menjadi Tamtama TNI AD
- Minerva Taran Optimistis Raih Suara Terbanyak di Munas II PPJI 2024
- Pasutri Pengendara Motor Dihantam KA Sembrani, Satu Orang Tewas
- Kemendikbudristek: Semester II 2024/2025 Semua Prodi Gunakan Penomoran Sertifikat Profesi Nasional
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar