Soal Motif Azis Samual Suruh Debt Collector Hajar Ketum KNPI, Begini Jawaban Polisi
Kamis, 31 Maret 2022 – 18:02 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. Foto: Ricardo/JPNN.com
Polisi menjerat Azis Samual dengan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 170 KUHP yang ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.
Haris Pertama mengalami pengeroyokan di salah satu restoran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (21/2) siang.
Kurang dari 24 jam polisi menetapkan lima tersangka penganiayaan, yakni MS alias Bram, JT alias Johar, SS, Irfan, dan Harvei. (cr3/jpnn)
Motif politikus Golkar Azis Samual menyuruh para debt collector mengeroyok Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama hingga kini masih teka-teki.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Idrus Marham: Pembangunan Berjalan Sukses, Rakyat Ingin Prabowo Kembali Jabat Presiden RI
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- Doli Golkar Nilai Tak Ada Alasan Kuat Buat Copot Gibran bin Jokowi
- Lagi, 10 Pelaku Pengeroyokan di Bukit Raya Ditangkap
- Said Aldi Instruksikan Konsolidasi OKP Hingga ke Tingkat Bawah
- Yorrys Dukung Bahlil Menerapkan Pengelolaan Golkar Secara Modern