Soal Motif Pembunuhan Brigadir J, Napoleon: Berdasarkan Pengalaman Saya...
Kamis, 11 Agustus 2022 – 14:24 WIB

Napoleon Bonaparte berkomentar mengenai motif pembunuhan Brigadir J yang belum diungkapkan ke publik. Foto: Dea Hardianingsih/JPNN.com
Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (mcr9/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Motif pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo belum diungkap ke publik, Irjen Napoleon Bonaparte menyampaikan pendapatnya. Oh ternyata.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Dea Hardianingsih
BERITA TERKAIT
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan
- Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak
- Astaga, Ini Motif Anak Bunuh Ibu Kandung di OKU Timur