Soal Motif Pembunuhan Brigadir J, Napoleon: Berdasarkan Pengalaman Saya...
Kamis, 11 Agustus 2022 – 14:24 WIB
Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (mcr9/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Motif pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo belum diungkap ke publik, Irjen Napoleon Bonaparte menyampaikan pendapatnya. Oh ternyata.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Dea Hardianingsih
BERITA TERKAIT
- Suami Mutilasi Istri, Pelaku Melakukannya di Daerah Ini
- Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis Bikin Gempar, Apa Motifnya?
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Pelaku Pembunuhan di Lampung Barat Ternyata Masih Kerabat
- Bocah di Sukabumi Tewas Dibunuh dan Disodomi, Pelakunya Tak Disangka