Soal Nasib Anak-anak Irjen Ferdy Sambo, KPAI Berpesan Begini, Tegas
Minggu, 21 Agustus 2022 – 18:22 WIB
Putri Candrawathi terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga:
Timsus sebelumnya juga telah menetapkan empat tersangka dalam insiden berdarah di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan, Duren Tiga pada Jumat (8/7).
Keempat tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.
Saat ini, berkas perkara Ferdy Sambo Cs dinyatakan rampung setelah gelar perkara kelengkapan berkas. (cr1/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta publik tidak merundung anak-anak Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, simak selengkapnya.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Kak Seto Dukung KPAI Serukan Blokir Gim Daring yang Membahayakan Anak-Anak
- KPAI Dorong Pemerintah Blokir Gim Tidak Sesuai Aturan
- Game Online yang Mengandung Kekerasan Minta Diblokir, KPAI: Kemkominfo Harus Tegas
- KPAI Sesalkan Binus School tak Terbuka Mengenai Status Kesiswaan Terduga Pelaku Perundungan
- Marak Perundungan, Kowani Minta Orang Tua Tak Abaikan Tindakan Kekerasan Sekecil Apa pun
- Konon Korban Perundungan Siswa Binus School Sukarela Dipukuli, KPAI Tegaskan Ini