Soal Nasib PNS Wanita yang Berjoget Sambil Memegang Botol Miras, BKD Sumut Bilang Begini
"Jadi, PNS itu 24 jam diawasi. Segala ucapan atau perbuatan yang tidak sesuai ketentuan, baik di dalam maupun di luar jam kerja, bisa diberi sanksi," pungkasnya.
Sebelumnya, sebuah video yang menunjukkan seorang wanita berseragam pegawai negeri sipil (PNS) berjoget sambil memegang botol miras, viral di media sosial.
Oknum PNS wanita itu juga turut dikelilingi oleh sejumlah orang yang juga menggunakan seragam PNS.
Peristiwa itu ternyata terjadi saat acara ulang tahun Kepala Dinas Kesehatan Humbang Hasundutan drg Hasundungan Silaban, di rumahnya pada Selasa (14/12) lalu.
Hasundungan Silaban membenarkan bahwa peristiwa video viral itu memang terjadi di rumahnya. Namun, dia menegaskan bahwa tidak ada pesta miras saat acara tersebut.
Botol minum beralkohol yang dipegang oleh oknum PNS wanita itu, hanya botol koleksi kosong.
"Rumah kediaman kami itu persaktian (tempat persinggahan saudara dari rantau). Jadi, kalau ada saudara pulang terkadang bawa minuman. Karena botol kemasannya unik sehingga kami buat pajangan. Jadi, tidak ada pesta miras," ujarnya.
Dia sendiri tidak mengetahui pasti siapa yang merekam video viral itu. Sebab, saat perayaan ulang tahunnya itu, dirinya tengah menyambut tamu dan rekan-rekannya yang hadir dalam acara itu.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Utara merespons terkait video viral seorang PNS wanita di Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, berjoget sambil memegang botol minuman keras (miras)
- Fawer Sihite Terima Dukungan Anak Muda untuk Maju Pilkada Kota Siantar
- Bea Cukai Tindak Ribuan Botol Miras Ilegal di Medan, Nilainya Gak Main-Main
- Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Bacagub Sumut dari PDIP
- 10 Orang Jaringan Narkoba Ditangkap Polres Tanjungbalai
- AKBP Budi Setiyono Berangkatkan Puluhan Warga Rohul Mudik Gratis ke Sumbar dan Sumut
- Mbak NW Raup Rp 355 Juta dari Hasil Menipu Warga Simalungun dengan Modus Masuk TNI