Soal Pajak Pulsa hingga Token, Bu Sri Merespons dengan Nada Tegas, Ada Kata Jengkel
jpnn.com, JAKARTA - Heboh kabar pemerintah memungut pajak pulsa, voucer, dan token listrik usai penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 06/PMK.03/2021, langsung direspons Menkeu Sri Mulyani.
Menurutnya, pungutan pajak baru untuk pulsa, voucer, dan token listrik itu tidak ada.
"Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru," kata Sri Mulyani melalui akun instagram miliknya, @smindrawati di Jakarta, Sabtu.
Menurut Bu Sri, ketentuan yang tertuang dalam PMK 06/2021 itu tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer.
Menkeu menjelaskan ketentuan itu bertujuan menyederhanakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer serta untuk memberikan kepastian hukum.
Adapun penyederhanaan pengenaannya yakni pungutan PPN untuk pulsa/kartu perdana, dilakukan penyederhanaan pungutan PPN sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).
"Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi," tulisnya lagi.
Untuk PPN token listrik, PPN tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual.
Menkeu Sri Mulyani merespons tegas soal kabar pemerintah memungut pajak pulsa, voucer, dan token listrik
- Sengketa Pemilu: Menkeu Sri Mulyani Dianggap Membohongi Publik dan Hakim MK
- Menkeu Sri Mulyani Pastikan Bansos yang Dibagikan Jokowi Berasal dari APBN
- Hasto: Kami Menyesalkan Pak Prabowo Menyalahkan Menkeu Pas Menjawab Pertanyaan
- Tanggapi Poster 'Alutsista Miskinkan Indonesia', Stafsus Sri Mulyani: Itu Hoaks
- Bea Cukai, Kemendag, dan Bareskrim Polri Musnahkan Pakaian Bekas Ilegal
- Menkeu Sri Mulyani Sebut Keuangan Sehat Kunci Hadirkan Layanan Kesehatan Semakin Hebat