Soal Pajak Pulsa, Sri Mulyani Jawab Begini

Soal Pajak Pulsa, Sri Mulyani Jawab Begini
Sri Mulyani. Foto: Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

PPN, lanjut Sri Mulyani, hanya dikenakan atas jasa penjualan/pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.

Sementara itu, untuk pemungutan PPh pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa dan PPh pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucer merupakan pajak di muka bagi distributor/agen yang dapat dikreditkan atau dikurangkan dalam SPT tahunannya.

"Jadi tidak benar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucer," ucap Sri Mulyani yang ditulis menggunakan huruf kapital.

Menkeu kembali menegaskan pajak yang masyarakat bayar juga kembali untuk rakyat dan pembangunan.

"Kalau jengkel sama korupsi, mari kita basmi bersama!" seru Sri Mulyani. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Menurut Sri Mulyani ketentuan yang tertuang dalam PMK 06/2021 tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News