Soal Pelanggaran Peluru Nyasar, Kapolresta Tangerang Belum Menanggapi

Soal Pelanggaran Peluru Nyasar, Kapolresta Tangerang Belum Menanggapi
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono (Azmi Samsul Maarif)

jpnn.com, TANGERANG - Kapolresta Tangerang Kombes Sigit Dany Setiyono belum menanggapi terkait persoalan dugaan pelanggaran dalam kasus peluru nyasar yang mengakibatkan korban dari warga sipil di daerah itu.

Sebelumnya pasangan suami istri dilarikan ke rumah sakit akibat terkena peluru nyasar polisi yang bertugas di Polresta Tangerang.

Wartawan telah berupaya melakukan konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu, namun, tidak mendapat jawaban atau tanggapan. Kendati pesan telah terkirim dan terbaca.

Bahkan, saat mencoba melakukan konfirmasi ulang dengan bertemu secara langsung, Kombes Sigit yang merupakan mantan Kapolresta Bandara Internasional Soekarno-Hatta itu pun tak kunjung menemui.

Sebelumnya, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten Ferry Fathurokhman menyebut bahwa ada indikasi pelanggaran atas peristiwa rekoset atau pantulan proyektil nyasar petugas kepolisian yang mengenai pasangan suami istri di Kabupaten Tangerang.

Indikasi dugaan pelanggaran tersebut, dilihat dari sisi hukum pidana dan etika profesi dalam penggunaan senjata api.

"Ada dugaan dua pelanggaran dalam peristiwa itu, pertama hukum pidana dan etika profesi," ucap Fery di Tangerang, Kamis (6/7).

Menurut dia, melihat rangkaian yang terjadi dari peristiwa itu telah masuk dalam unsur pelanggaran hukum pidana. Ada kelalaian atau kealpaan penggunaan senjata yang mengakibatkan luka terhadap seseorang, termasuk dalam kasus peluru nyasar.

Pasangan suami istri harus dilarikan ke rumah sakit akibat terkena peluru nyasar polisi yang bertugas di Polresta Tangerang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News