Soal Pelanggaran Peluru Nyasar, Kapolresta Tangerang Belum Menanggapi

Soal Pelanggaran Peluru Nyasar, Kapolresta Tangerang Belum Menanggapi
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono (Azmi Samsul Maarif)

Dalam hukum pidana, suatu tindakan kelalaian, kesalahan, kurang hati-hati, atau kealpaan disebut dengan istilah “culpa” yang dimengerti sebagai kesalahan pada umumnya yang mempunyai arti teknis, yaitu semacam kesalahan si pelaku tindak pidana yang tidak seberat seperti kesengajaan, yaitu kurang berhati-hati sehingga akibat yang tidak disengaja terjadi.

Dari hal tersebut, tidak tertutup kemungkinan bagi seseorang/oknum petugas yang melakukan kealpaan akan dijatuhi sanksi pidana.

"Pertama, hukum pidana berkenaan dengan kelalaian yang mengakibatkan luka, diatur dalam Pasal 360 ayat (2) KUHP, ancamannya pidana penjara 9 bulan atau pidana kurungan 6 bulan. Kalau menimbulkan luka berat ancaman pidana penjaranya bisa 5 tahun," katanya.

Kemudian, selain masuk unsur pidana. Pada insiden itu juga terdapat pelanggaran etika profesi yang terdapat pada pasal 8 kode etik dengan mengatur aparat penegak hukum harus menghormati segala aturan profesi, mencegah dan secara tegas menentang setiap pelanggaran.

Kendati demikian, seharusnya aparat penegak hukum dalam melakukan segala tindakannya bisa dilakukan dengan kecermatan dan terukur.

"Kedua Etika profesi, seharusnya dalam melakukan tindakan dilakukan dengan kecermatan dan terukur," jelasnya.

Dia menyarankan pihak kepolisian setempat agar dapat melakukan penyelidikan lebih dalam dengan melakukan uji balistik terhadap proyektil yang mengenai pasutri tersebut.

"Ya perlu, memastikan bahwa peluru yang mengenai warga sipil adalah peluru yang keluar dari senjata polisi," kata dia. (antara/jpnn)


Pasangan suami istri harus dilarikan ke rumah sakit akibat terkena peluru nyasar polisi yang bertugas di Polresta Tangerang.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News