Soal Pembesuk Habib Rizieq, Informasi dari Pengacara Cukup Mengejutkan
Rabu, 16 Desember 2020 – 10:40 WIB
Habib Rizieq menjalani penahanan selama 20 hari terhitung 12 Desember 2020.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus sebelumnya mengatakan, Habib Rizieq menempati sel tahanan seorang diri, tidak digabung dengan tahanan lain.
Sebelumnya, Habib Rizieq menyerahkan diri ke penyidik Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12), setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kerumunan di acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.(mcr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar mengabarkan kondisi Imam Besar FPI Habib Rizieq di tahanan Polda Metro Jaya.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- 5 Pelaku Pembegalan terhadap Casis Bintara Polri di Jakbar Ditangkap Polisi, Ini Perannya
- 5 Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Simak!
- Pelaku Pembunuhan di Pamulang Sempat Bikin Skenario Sebelum Dibongkar Polisi
- Pelaku Pembunuhan di Pamulang Tangsel Sempat Buat Skenario
- Kronologi Pembunuhan Mayat dalam Sarung di Tangsel, Sadis
- 5 Lokasi Pelayanan SIM Keliling Hari Ini