Soal Penahanan Jero, KPK: Itu Wewenang Penyidik

Soal Penahanan Jero, KPK: Itu Wewenang Penyidik
Soal Penahanan Jero, KPK: Itu Wewenang Penyidik

jpnn.com - JAKARTA - Pelantikan Mantan Menteri Energi dan  Sumber Daya Mineral Jero Wacik sebagai anggota DPR ditunda lantaran dirinya menjadi salah satu politikus yang terjerat kasus korupsi dan menyandang tersangka di KPK. Lalu apakah hal ini akan memudahkan KPK melakukan penahanan kepada tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM itu?

Menanggapi soal itu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan penahanan terhadap Jero tergantung kewenangan penyidik. Saat ini, sambung dia, belum ada pembicaraan soal penahanan.

"Kalau penahanan kewenangan penyidik. Nanti didiskusikan. Harus ada diskusi enggak bisa ditentukan sendiri," kata Bambang di XXI, Epicentrum Walk Ground, Kuningan, Jakarta, Rabu (1/10).

Soal pemberkasan Jero, Bambang mengaku belum berani memberikan jumlah persentase. "Enggak berani persentase, saya belum ngomong sama penyidiknya, belum tahu," tandasnya.

Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasca dilantik sebagai menteri ESDM, Jero meminta tambahan dana operasional menteri. Sebab plafon yang diterimanya tidak mencukupi. Atas permintaan Jero, jajaran di lingkungan Kementerian ESDM telah memberikan dana sepanjang 2011 sampai 2013 sebesar Rp 9,9 miliar.

Dana itu diduga digunakan Jero untuk kepentingan pribadi, pihak ketiga dan pencitraan. Diduga dana itu berasal dari kick back rekanan dalam suatu kegiatan dan dari beberapa kegiatan rapat yang sesungguhnya sebagian besar rapat-rapat itu adalah rapat fiktif. (gil/jpnn)


JAKARTA - Pelantikan Mantan Menteri Energi dan  Sumber Daya Mineral Jero Wacik sebagai anggota DPR ditunda lantaran dirinya menjadi salah satu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News