Soal Penangguhan Penahanan Indra Kenz, Kuasa Hukum Bilang Begini

Soal Penangguhan Penahanan Indra Kenz, Kuasa Hukum Bilang Begini
Indra Kenz dan kuasa hukumnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/2). Foto: Firda Junita

jpnn.com, JAKARTA - Indra Kesuma alias Indra Kenz kini resmi ditahan Bareskrim Polri seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok trading Binomo.

Kuasa hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa mengatakan sejauh ini pihaknya belum mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

“Untuk upaya hukum tentu akan kami diskusikan bersama tim dan keluarga dari saudara IK," ujar Wardaniman kepada wartawan, Jumat (25/2).

Menurutnya, setelah ada kesepakatan antara keluarga dan tim kuasa hukum, baru diajukan permohonan penangguhan penahanan.

"Tunggu dari pihak keluarga," ujar Wardaniman.

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan investasi bodong aplikasi Binomo.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan dalam penetapan tersangka ini, penyidik menjerat Indra Kenz dengan pasal berlapis.

Adapun pasal yang diterapkan kepada Indra Kenz, yakni Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45A Ayat 1 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang Perjudian Online.

Tim kuasa hukum Indra Kenz bicara soal rencana permohonan penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News