Soal Penyadapan, Tumpak Sarankan Revisi UU KPK

PP Penyadapan Bakal Menyulitkan

Soal Penyadapan, Tumpak Sarankan Revisi UU KPK
Soal Penyadapan, Tumpak Sarankan Revisi UU KPK
Ditegaskannya bahwa sesuai UU, KPK memang diberi kewenangan melakukan penyadapan dalam melakukan penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan. "Kalau mau diatur tata caranya sesuai dengan pertimbangan, mungkin UU KPK perlu diamandemen dengan menambah pasal tata cara penyadapan,' tandasnya. (ara/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK semakin keras menolak Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyadapan. Pelaksana tugas (plt)


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News