Soal Penyadapan, Tumpak Sarankan Revisi UU KPK
PP Penyadapan Bakal Menyulitkan
Rabu, 09 Desember 2009 – 14:42 WIB
Ditegaskannya bahwa sesuai UU, KPK memang diberi kewenangan melakukan penyadapan dalam melakukan penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan. "Kalau mau diatur tata caranya sesuai dengan pertimbangan, mungkin UU KPK perlu diamandemen dengan menambah pasal tata cara penyadapan,' tandasnya. (ara/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK semakin keras menolak Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyadapan. Pelaksana tugas (plt)
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- SYL Sempat Berpesan ke Anak Buahnya soal Tata Kelola Perkebunan dan Logistik
- Bulog Sebut Total Serapan Beras Dalam Negeri Capai 535 Ribu Ton
- Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Sebut KKIN Wadah Instruktur & Trainer Saling Berkompetisi
- HUT Ke-51 HNSI, Herman Herry Siap Berlari Kencang dan Gandeng Pemerintah Demi Kesejahteraan Nelayan
- PN Jaksel Sudah Terima Berkas Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor
- Pertamina Renjana Cita Srikandi, Wujud Komitmen Memajukan Peran Perempuan Indonesia