Soal Penyadapan, Tumpak Sarankan Revisi UU KPK

PP Penyadapan Bakal Menyulitkan

Soal Penyadapan, Tumpak Sarankan Revisi UU KPK
Soal Penyadapan, Tumpak Sarankan Revisi UU KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK semakin keras menolak Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyadapan. Pelaksana tugas (plt) Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menegaskan, aturan penyadapan akan menyulitkan KPK.

Hal itu dikatakan Tumpak usai acara peringatan Ahri Antikorupsi di pelataran parkir KPK, Rabu (9/12). Menurut Tumpak, pemberantasan koprupsi harus dilakukan dengan cara-cara luar biasa. "Karena kami pandang saat ini pemberantasan korupsi masih perlu dilakukan dengan cara-cara yang luar biasa, bukan dengan cara yang biasa saja," ujar Tumpak.

Menurutnya, KPK terus berusaha agar pendapat KPK bisa diakomodir dalam penyusunan PP. Tumpak mengaku mendapat informasi bahwa RPP Penyadapan itu akan ditunda hingga April 2010.

Lantas jika sudah resmi diberlakukan, apakah KPK akan menerima atau menolak PP Penyadapan? Tumpak justru berpendapat, KPK mengiginkan PP penyadapan seharusnya menjadi petunjuk pelaksana dari UU Telekomunikasi. Sementara RPP Penyadapan saat ini, kata Tumpak, justru berada di bawah UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Jadi sepertinya ada semacam perbedaan pendapat," ujar Tumpak.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK semakin keras menolak Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyadapan. Pelaksana tugas (plt)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News