Soal Perppu KPK, Sebaiknya Pak Jokowi Berhitung soal DPR ketimbang Percaya Survei LSI

Soal Perppu KPK, Sebaiknya Pak Jokowi Berhitung soal DPR ketimbang Percaya Survei LSI
Tridianto. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Hanura Tridianto meragukan kesahihan hasil jajak pendapat Lembaga Survei Indonesia (LSI) tentang 73,6 persen responden menginginkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK). Alasannya, survei lembaga kondang itu dilakukan melalui wawancara telepon sehingga respondennya yang tak jelas.

"Biasanya kalau survei LSI bukan pakai telepon, tetapi turun ke lapangan. Ya, terserah LSI saja. Mungkin LSI termasuk pendukung perppu boleh saja itu. Yang penting dijelaskan," kata Tri kepada jpnn.com, Selasa (8/10).

Mantan politikus Partai Demokrat itu tidak sepakat jika Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu KPK berdasarkan desakan atau hasil survei. Menurut dia, Presiden Ketujuh RI itu harus membuat keputusan berdasar aspek filosofis dan konsep yang matang. 

"Presiden bisa keluarkan perppu, tetapi kan perlu persetujuan DPR. Kalau DPR tidak setuju kan perppu kandas," kata Tri. 

Menurut Tri, masih ada saluran hukum bagi warga negara yang menolak suatu produk hukum. Salah satunya dengan mengajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tri menganggap langkah itu lebih bermartabat dibanding mendesak Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu KPK. "Sebaiknya yang menolak untuk mengajukan judicial review ke MK," kata Tri.(tan/jpnn)

Wakil Sekretaris Jenderal Hanura Tridianto meragukan kesahihan hasil jajak pendapat LSI yang menyebut 73,6 persen responden menginginkan Presiden Jokowi menerbitkan Perppu KPK.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News