Survei LSI: 12,9% Masyarakat Tolak Presiden Terbitkan Perppu KPK

Survei LSI: 12,9% Masyarakat Tolak Presiden Terbitkan Perppu KPK
Presiden Jokowi. Foto: M. Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Hasil survei LSI (Lembaga Survei Indonesia) menyebut bahwa 76,3 persen masyarakat menginginkan Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu KPK (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi).

Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan mengatakan, yang menolak Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu KPK hanya 12,9 persen. Sedangkan 10,8 persen tidak tahu atau tidak menjawab.

"Lebih 3/4 publik yang mengetahui revisi UU KPK, menyatakan setuju presiden keluarkan Perppu. Aspirasi publik menilai UU KPK melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Jalan keluarnya adalah mengeluarkan Perppu dan itu kewenangan presiden," kata Djayadi dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (6/10).

Dalam survei juga terungkap bahwa 70,9 persen responden menganggap UU KPK inisiatif DPR dan dibahas bersama pemerintah telah melemahkan lembaga antirasuah itu. Sementara 18 persen menilai menguatkan KPK. Sedangkan 11,1 persen tidak jawab dan tidak tahu.

"Survei dilakukan 4 Oktober hingga 5 Oktober 2019. Responden dalam survei ini dipilih secara acak dari responden LSI sebelumnya yang jumlahnya 23.760 orang dan mempunyai hak pilih," kata dia.

Responden dipilih secara stratified cluster random sampling. Adapun margin of error dalam survei ini kurang lebih 3,2 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

"Pengalaman pada Pilpres 2019, metode ini dapat diandalkan untuk memperkirakan sikap politik pemilih," ujar Djayadi saat memaparkan hasil survei LSI terkait polemik Perppu KPK. (tan/jpnn)

 

Hasil survei LSI menemukan fakta bahwa 76,3 persen masyarakat setuju Presiden Jokowi menerbitkan Perppu KPK.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News