Perppu KPK Berpotensi Jerumuskan Presiden ke Jurang Kehancuran

Perppu KPK Berpotensi Jerumuskan Presiden ke Jurang Kehancuran
Wadah Pegawai KPK di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung, Prof. Dr. Romli Atmasasmita menyarankan agar Presiden Jokowi tidak menerbitkan Perppu KPK.

Romli mengingatkan, penerbitan Perppu KPK sebelum revisi UU KPK sah diundangkan bisa melanggar UU No.12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

"Jika Presiden membuat Perppu sebelum sah revisi UU diundangkan, Presiden melanggar UU dan dapat di-impeach," ungkap Romli saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/10).

Disinggung mengenai adanya desakan desakan agar Presiden mengeluarkan Perppu KPK, Romli mengatakan bahwa upaya tersebut hanya akan menjerumuskan Presiden.

"Mereka yang mendorong Presiden untuk membuat Perppu pembatalan revisi UU KPK menjerumuskan Presiden ke jurang kehancuran lembaga kepresidenan,"

Lebih lanjut, perumus UU KPK tahun 2002 ini menyarankan, Presiden segera saja mengundangkan hasil revisi UU KPK yang telah disahkan DPR pertengahan September 2019 lalu, dan mempercepat pelantikan pimpinan KPK periode 2019-2023.

"Saran saran saya agar Presiden undangkan saja (revisi UU KPK) dan percepat pelantikan pimpinan KPK baru dari seharusnya 27 Desenber 2019," pungkas Romli.

Penerbitan Perppu KPK sebelum revisi UU KPK sah diundangkan bisa melanggar UU Nomor 12 tahun 2011.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News