Soal Perpres Investasi Miras, Gubernur Bali Merespons Begini
Senin, 01 Maret 2021 – 16:13 WIB
Menurutnya, pemberlakuan regulasi itu akan membuat lembaga terkait minol dan distribusinya lebih terkontrol. Dengan demikian ada upaya mencegah pemanfaatan dan penyalahgunaan secara bebas.
“Dengan berlakunya ini, maka pemenuhan kebutuhan minuman beralkohol tidak lagi bergantung dari produk impor, tetapi bisa dipenuhi oleh pelaku IKM dan UMKM masyarakat Bali, sehingga dapat meningkatkan nilai perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Bali dengan melindungi dan memberdayakan kearifan lokalnya. Sehingga segera dapat dilakukan upaya untuk mengembalikan kehilangan potensi ekonomi akibat produk impor yang telah lama berlangsung di Bali,” tuturnya.(chi/jpnn)
Pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021, tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang mengizinkan investasi untuk komoditas minuman beralkohol (Minol).
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Jalin Sinergi Pengawasan dengan Kepolisian, Bea Cukai Mataram Raih Penghargaan
- Bea Cukai Kalbagsel Musnahkan Rokok, Miras, dan Liquid Vape Ilegal Senilai Rp 7 Miliar
- Polda Sumsel Gerebek Dua Gudang Miras di Palembang
- 11 Orang Nekat Jual Miras Selama Ramadan di Aceh, Begini Jadinya
- Bea Cukai Musnahkan Rokok & Miras Ilegal di 2 Wilayah Ini
- 31 Warga Doyo Ditangkap terkait Penyerangan Polisi, Begini Kejadiannya