Soal Perpres Investasi Miras, Gubernur Bali Merespons Begini

Soal Perpres Investasi Miras, Gubernur Bali Merespons Begini
Gubernur Bali Wayan Koster. Foto: Radar Bali/JPNN.com

Menurutnya, pemberlakuan regulasi itu akan membuat lembaga terkait minol dan distribusinya lebih terkontrol. Dengan demikian ada upaya mencegah pemanfaatan dan penyalahgunaan secara bebas.

“Dengan berlakunya ini, maka pemenuhan kebutuhan minuman beralkohol tidak lagi bergantung dari produk impor, tetapi bisa dipenuhi oleh pelaku IKM dan UMKM masyarakat Bali, sehingga dapat meningkatkan nilai perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Bali dengan melindungi dan memberdayakan kearifan lokalnya. Sehingga segera dapat dilakukan upaya untuk mengembalikan kehilangan potensi ekonomi akibat produk impor yang telah lama berlangsung di Bali,” tuturnya.(chi/jpnn)


Pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021, tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang mengizinkan investasi untuk komoditas minuman beralkohol (Minol).


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News