Soal Perubahan Status HPL Tanah Ulayat, Simak Penjelasan Wamen ATR/BPN

Soal Perubahan Status HPL Tanah Ulayat, Simak Penjelasan Wamen ATR/BPN
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Surya Tjandra dalam acara Lokakarya dan Diskusi Perdasus Masyarakat Adat–Pemerintah Daerah Maybrat secara daring, Selasa (23/11). Foto: Humas ATR/BPN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Surya Tjandra merespons soal kemungkinan perubahan status hak pengelolaan (HPL) tanah ulayat dari pemerintah kepada masyarakat hukum adat (MHA).

Hal itu diungkap Surya dalam acara Lokakarya dan Diskusi Perdasus Masyarakat Adat–Pemerintah Daerah Maybrat yang digelar secara virtual, Selasa (23/11).

Adapun, hak pengelolaan kini diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 18 Tahun 2021 menyangkut Hak Pengelolaan Tanah bagi tanah ulayat.

"Sebelumnya, HPL hanya dimiliki oleh pemerintah, sekarang dimungkinkan dimiliki oleh Masyarakat Hukum Adat (MHA). HPL di atas tanah ulayat diberikan kepada masyarakat hukum adat yang telah diakui dan ditetapkan keberadaannya sesuai peraturan perundang-undangannya,” kata Surya.

Surya Tjandra mengungkapkan pada tahap pengakuan tanah masyarakat hukum adat, dibutuhkan kerja sama lintas kementerian dan lembaga (K/L).

Tahap pengakuan tanah, jelas dia, dimulai dari pemetaan sosial dan spasial bersama K/L terkait.

Kemudian dilakukan tahap perencanaan pembangunan berdasar pemetaan wilayah adat. Selanjutnya, tahap pengakuan MHA dan wilayah adat di tingkat pemerintah daerah serta tahap pendaftaran wilayah adat/hutan adat.

“Saya siap mendukung. Semoga mimpi besar ini mudah-mudahan terwujud,” ujar Surya.

Wamen ATR/BPN menjelaskan soal HPL tanah ulayat dari pemerintah kepada masyarakat hukum adat atau MHA.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News