Soal Perubahan Status HPL Tanah Ulayat, Simak Penjelasan Wamen ATR/BPN
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Surya Tjandra merespons soal kemungkinan perubahan status hak pengelolaan (HPL) tanah ulayat dari pemerintah kepada masyarakat hukum adat (MHA).
Hal itu diungkap Surya dalam acara Lokakarya dan Diskusi Perdasus Masyarakat Adat–Pemerintah Daerah Maybrat yang digelar secara virtual, Selasa (23/11).
Adapun, hak pengelolaan kini diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 18 Tahun 2021 menyangkut Hak Pengelolaan Tanah bagi tanah ulayat.
"Sebelumnya, HPL hanya dimiliki oleh pemerintah, sekarang dimungkinkan dimiliki oleh Masyarakat Hukum Adat (MHA). HPL di atas tanah ulayat diberikan kepada masyarakat hukum adat yang telah diakui dan ditetapkan keberadaannya sesuai peraturan perundang-undangannya,” kata Surya.
Surya Tjandra mengungkapkan pada tahap pengakuan tanah masyarakat hukum adat, dibutuhkan kerja sama lintas kementerian dan lembaga (K/L).
Tahap pengakuan tanah, jelas dia, dimulai dari pemetaan sosial dan spasial bersama K/L terkait.
Kemudian dilakukan tahap perencanaan pembangunan berdasar pemetaan wilayah adat. Selanjutnya, tahap pengakuan MHA dan wilayah adat di tingkat pemerintah daerah serta tahap pendaftaran wilayah adat/hutan adat.
“Saya siap mendukung. Semoga mimpi besar ini mudah-mudahan terwujud,” ujar Surya.
Wamen ATR/BPN menjelaskan soal HPL tanah ulayat dari pemerintah kepada masyarakat hukum adat atau MHA.
- Mentan Amran Dorong Kementerian ATR/BPN Beri Legalitas Jutaan Hektare Sawah di Indonesia
- Menteri Hadi Tjahjanto Bagikan 279 Sertifikat Redistribusi Tanah di Muaro Jambi
- Didampingi Menteri Hadi, Presiden Jokowi Serahkan Hasil PTSL di Jatim
- Penataan Aset dan Akses Harus Sejalan untuk Wujudkan Reforma Agraria
- Meriung Bersama Warga Desa di Gunung Kidul, Menteri Hadi: Sertifikasi Genjot Ekonomi
- Alhamdulillah, Korban Lumpur Lapindo Terima Sertifikat Tanah