Soal Perubahan Status HPL Tanah Ulayat, Simak Penjelasan Wamen ATR/BPN
Jumat, 26 November 2021 – 07:21 WIB
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat Roberth K.R. Hammar berharap Undang-Undang yang sedang diproses di pemerintah pusat itu segera ditetapkan guna pengakuan MHA.
“Harus dilakukan penelitian yang mendalam terkait identifikasi masyarakat adat, mulai dari wilayah, struktur kepemimpinan adat hingga hukum adatnya yang mengatur soal-soal tanah. Kemudian dilakukan validasi dan verifikasi untuk dilakukannya pengakuan,” tutupnya. (mcr18/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Wamen ATR/BPN menjelaskan soal HPL tanah ulayat dari pemerintah kepada masyarakat hukum adat atau MHA.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Mercurius Thomos Mone
BERITA TERKAIT
- Menteri AHY Ungkap Puluhan Mafia Tanah Sudah Masuk Target Operasi, Tunggu Saja!
- Besok, Presiden Jokowi akan Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
- Mentan Amran Dorong Kementerian ATR/BPN Beri Legalitas Jutaan Hektare Sawah di Indonesia
- Menteri Hadi Tjahjanto Bagikan 279 Sertifikat Redistribusi Tanah di Muaro Jambi
- Didampingi Menteri Hadi, Presiden Jokowi Serahkan Hasil PTSL di Jatim
- Penataan Aset dan Akses Harus Sejalan untuk Wujudkan Reforma Agraria