Soal Perubahan Status HPL Tanah Ulayat, Simak Penjelasan Wamen ATR/BPN
Jumat, 26 November 2021 – 07:21 WIB

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Surya Tjandra dalam acara Lokakarya dan Diskusi Perdasus Masyarakat Adat–Pemerintah Daerah Maybrat secara daring, Selasa (23/11). Foto: Humas ATR/BPN
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat Roberth K.R. Hammar berharap Undang-Undang yang sedang diproses di pemerintah pusat itu segera ditetapkan guna pengakuan MHA.
“Harus dilakukan penelitian yang mendalam terkait identifikasi masyarakat adat, mulai dari wilayah, struktur kepemimpinan adat hingga hukum adatnya yang mengatur soal-soal tanah. Kemudian dilakukan validasi dan verifikasi untuk dilakukannya pengakuan,” tutupnya. (mcr18/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Wamen ATR/BPN menjelaskan soal HPL tanah ulayat dari pemerintah kepada masyarakat hukum adat atau MHA.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Mercurius Thomos Mone
BERITA TERKAIT
- Rahmat Saleh Dorong Kementerian ATR/BPN Melibatkan Majelis Ulama dalam PTSL Tanah Ulayat Sumbar
- Kementerian ATR/BPN Berkomitmen Kejar 100 Persen Penyelesaian Sertifikasi Tanah
- Bamsoet Kembali Dorong Berantas Mafia Tanah, Sebut 2 Hal Ini Jadi Kunci Utama
- Kebakaran di Gedung Kementerian ATR/BPN, Risdianto Prabowo: Tidak Ada Korban Jiwa
- Info Nusron soal Pagar Laut, Sertifikat Berpindah Misterius, Waduh
- 6 Pejabat ATR/BPN Dipecat Setelah Heboh Pagar Laut