Soal Putusan DKPP, Syarief Hasan Sebut Pencalonan Gibran Konstitusional dan Tetap Sah

Menteri Koperasi dan UKM di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini menganggap perdebatan soal keabsahan pencalonan Gibran harus diakhiri.
Sebab, menurut Syarief Hasan, sama sekali tidak ada landasan dan substansi terhadapnya.
Selain karena memang keputusan KPU tersebut absah, putusan DKPP itu memeriksa dan memutus pelanggaran kode etik penyelenggara, bukan pembatalan putusan dari penyelenggara Pemilu.
"Lagipula dalam Pasal 463 Undang-Undang Pemilu sudah mengatur jelas bahwa s{P. Ini dua dimensi hukum yang berbeda," tegas Syarief Hasan.
Dia pun mengajak semua pihak menempatkan segala sesuatunya secara proporsional.
"Tidak ada keraguan apapun bahwa pencalonan Gibran konstitusional dan absah," pungkas Syarief. (mrk/jpnn)
Syarief Hasan mengingatkan syarat pembatalan capres atau cawapres adalah adanya pelanggaran administratif, bukan pelanggaran kode etik
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Ibas Tegaskan Indonesia dan Malaysia Tak Hanya Tetangga, Tetapi..
- Waka MPR Sebut Kehadiran Prabowo Saat May Day Wujud Komitmen Keberpihakan Kepada Buruh
- Lestari Moerdijat: Jadikan Momentum Hari Buruh untuk Mempercepat Lahirnya UU PPRT
- Atasi Darurat Sampah, Waka MPR Lestari Moerdijat Sebut Sejumlah Hal yang Harus Dilakukan
- Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Siap Fasilitasi Pemda Atasi Masalah Sampah
- Hasil Survei Rumah Politik Indonesia: Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Wapres Gibran