Soal Putusan DKPP, Syarief Hasan Sebut Pencalonan Gibran Konstitusional dan Tetap Sah
Menteri Koperasi dan UKM di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini menganggap perdebatan soal keabsahan pencalonan Gibran harus diakhiri.
Sebab, menurut Syarief Hasan, sama sekali tidak ada landasan dan substansi terhadapnya.
Selain karena memang keputusan KPU tersebut absah, putusan DKPP itu memeriksa dan memutus pelanggaran kode etik penyelenggara, bukan pembatalan putusan dari penyelenggara Pemilu.
"Lagipula dalam Pasal 463 Undang-Undang Pemilu sudah mengatur jelas bahwa s{P. Ini dua dimensi hukum yang berbeda," tegas Syarief Hasan.
Dia pun mengajak semua pihak menempatkan segala sesuatunya secara proporsional.
"Tidak ada keraguan apapun bahwa pencalonan Gibran konstitusional dan absah," pungkas Syarief. (mrk/jpnn)
Syarief Hasan mengingatkan syarat pembatalan capres atau cawapres adalah adanya pelanggaran administratif, bukan pelanggaran kode etik
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- IKA SKMA Dukung Prabowo-Gibran Lanjutkan Program Perhutanan Sosial
- Tindak Kekerasan Berbasis Gender Online Meningkat, Wakil Ketua MPR Merespons Tegas!
- Prabowo Sebut Bung Karno Bukan Milik Satu Partai, Basarah PDIP: Sudah Tepat
- Zulhas Sebut Kemenangan Prabowo-Gibran Bukan Didasari Bansos, PDIP Singgung Putusan MK
- Zulhas Sebut Prabowo-Gibran Dipilih karena Dicintai Rakyat, Bukan Bansos
- Siti Fauziah Ajak Para Mahasiswa Terapkan Nilai-Nilai dan Pertahankan Jati Diri Bangsa