Soal Putusan DKPP, Syarief Hasan Sebut Pencalonan Gibran Konstitusional dan Tetap Sah

Soal Putusan DKPP, Syarief Hasan Sebut Pencalonan Gibran Konstitusional dan Tetap Sah
Wakil Ketua MPR yang juga politikus senior Partai Demokrat Syarief Hasan merespons putusan DKPP terkait pencalonan Gibran di Pemilu 2024. Foto: dokumen JPNN.Com

Menteri Koperasi dan UKM di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini menganggap perdebatan soal keabsahan pencalonan Gibran harus diakhiri.

Sebab, menurut Syarief Hasan, sama sekali tidak ada landasan dan substansi terhadapnya.

Selain karena memang keputusan KPU tersebut absah, putusan DKPP itu memeriksa dan memutus pelanggaran kode etik penyelenggara, bukan pembatalan putusan dari penyelenggara Pemilu.

"Lagipula dalam Pasal 463 Undang-Undang Pemilu sudah mengatur jelas bahwa s{P. Ini dua dimensi hukum yang berbeda," tegas Syarief Hasan.

Dia pun mengajak semua pihak menempatkan segala sesuatunya secara proporsional.

"Tidak ada keraguan apapun bahwa pencalonan Gibran konstitusional dan absah," pungkas Syarief. (mrk/jpnn)

Syarief Hasan mengingatkan syarat pembatalan capres atau cawapres adalah adanya pelanggaran administratif, bukan pelanggaran kode etik


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News