Soal Putusan MK Nomor 60, Ridwan Kamil: Makin Banyak Kandidat, Malah Bagus

jpnn.com, TANGERANG - Waketum Golkar Ridwan Kamil atau RK mengaku tidak masalah bakal banyak paslon berkontestasi pada Pilkada Jakarta 2024 setelah muncul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 60/PUU-XXII/2024.
RK mengaku pernah berkontestasi pada Pilwalkot Bandung dan diikuti oleh delapan pasangan calon, termasuk dari kalangan independen.
Dia berkata demikian saat menjawab pertanyaan awak media setelah menghadiri Konsolidasi Nasional Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari PKS di ICE BSD, Tangerang, Banten, Selasa (20/8).
"Saya jelaskan, pernah banyak sekali di Wali Kota Bandung, delapan pasang. Pernah empat pasang, makin banyak, makin bagus," kata RK.
Dia mengaku bakal mengikuti aturan tentang pilkada 2024 setelah muncul putusan MK bernomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat partai mengusung kandidat.
"Tugas kami hanya mengikuti. Kalau ada perubahan aturan, kalau memang sudah berlaku atau seperti apa, kami tunggu keputusan resminya," ujar pria asal Bandung, Jawa Barat itu.
Diketahui, putusan MK membuat persyaratan partai untuk mengusung kandidat menjadi berubah.
MK memutuskan parpol yang memperoleh suara sebesar 7,5 persen di parlemen daerah atau DPRD pada pemilu 2024, bisa mengusung sendiri calon gubernur dan calon wakil gubernur.
Waketum Golkar Ridwan Kamil atau RK bersikap seperti ini setelah muncul putusan MK bernomor 60/PUU-XXII/2024. Simak selengkapnya.
- Dukung Prabowo, Gelora Bekali Sukarelawan untuk Bantu Warga Palestina
- Batal Bikin Podcast Bareng, Pablo Benua Bongkar Bayaran Lisa Mariana
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- 3 Berita Artis Terheboh: Respons Ridwan Kamil, Lisa Menghilang setelah Mengaku Hamil
- Ridwan Kamil Bantah Kenal Lisa Mariana secara Personal
- Revelino Mengaku Ayah Biologis Anak Lisa Mariana, Begini Respons Pihak Ridwan Kamil