Soal Regulasi Gambut, Pemerintah Harus Beri Kepastian Hukum Investasi
Jumat, 19 Mei 2017 – 16:01 WIB
UU Investasi telah mengamanatkan pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dan efisiensi keadilan investasi.
Baca Juga:
Oleh karenanya, tidak boleh satu kebijakan berikutnya yang melawan itu.
Kalau ada kebijakan yang bertentangan dengan itu berarti bertentangan dengan prinsip tujuan bernegara dan undang-undang.
"Jadi, kalau ada satu kebijakan yang tidak memberikan kepastian hukum harus dikoreksi," kata La Ode.
Laode mengatakan, sampai saat ini Ombudsman belum melakukan pemeriksaan atau kajian terhadap PP No.57 Tahun 2016.
Sebab, belum ada laporan publik terhadap aturan ini. Namun Lao Oe menegaskan, Ombudsman akan melakukan pemeriksaan jika sudah ada laporan yang masuk. (jos/jpnn)
Anggota Ombudsman La Ode Ida mengatakan, pemerintah harus memberikan kepastian hukum terhadap dunia usaha dan investasi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ratusan Korban Investasi Bodong Berdemonstrasi di Mabes Polri, Nih Tuntutannya
- Kemnaker Ajak Jepang Investasi Berikan Pelatihan Bahasa bagi Kandidat SSW Indonesia
- Pemilu 2024 Berdampak Pada Para Investor, Begini Analisis Pakar
- Sukses, Aset yang Dikelola Wealth Management BRI Tumbuh 21% Kuartal I 2024
- Besok, Bos Apple Bakal Menemui Jokowi, Ada Apa?
- Harga Emas Antam Naik Tipis Hari Ini, Jadi Sebegini