Soal Regulasi Gambut, Pemerintah Harus Beri Kepastian Hukum Investasi
Jumat, 19 Mei 2017 – 16:01 WIB

Komisioner Ombudsman Rapublik Indonesia (ORI) La Ode Ida.
UU Investasi telah mengamanatkan pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dan efisiensi keadilan investasi.
Baca Juga:
Oleh karenanya, tidak boleh satu kebijakan berikutnya yang melawan itu.
Kalau ada kebijakan yang bertentangan dengan itu berarti bertentangan dengan prinsip tujuan bernegara dan undang-undang.
"Jadi, kalau ada satu kebijakan yang tidak memberikan kepastian hukum harus dikoreksi," kata La Ode.
Laode mengatakan, sampai saat ini Ombudsman belum melakukan pemeriksaan atau kajian terhadap PP No.57 Tahun 2016.
Sebab, belum ada laporan publik terhadap aturan ini. Namun Lao Oe menegaskan, Ombudsman akan melakukan pemeriksaan jika sudah ada laporan yang masuk. (jos/jpnn)
Anggota Ombudsman La Ode Ida mengatakan, pemerintah harus memberikan kepastian hukum terhadap dunia usaha dan investasi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelindo & Kemenhub Dorong Investasi di Sektor Maritim Lewat Indonesia Maritime Week 2025
- MDI Ventures lewat Amvesindo Ambil Peran dalam Peluncuran Maturation Map
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Ini Salah Satu Pilihan Investasi Optimal di Tengah Tantangan Ketidakpastian Ekonomi Global
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Bertemu Menkeu AS, Menko Airlangga Bahas Tarif Resiprokal hingga Aksesi OECD