Soal Remisi, Patrialis Dibela Marzuki alie
Selasa, 24 Agustus 2010 – 22:22 WIB
JAKARTA - Ketua DPR RI, Marzuki Alie, mengaku setuju jika para narapidana korupsi tidak diberi remisi. Namun Marzuki juga mengingatkan agar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006 tentang syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Kalau revisi terhadap PP dimaksud tidak dilakukan, maka pemerintah pun akan dinilai melanggar peraturan jika tidak memberikan remisi, termasuk bagi koruptor," kata Marzuki Alie di DPR Senayan Jakarta, Selasa (24/8).
Baca Juga:
Menurut Marzuki, langkah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar dalam memberikan remisi kepada sejumlah narapidana kasus korupsi sudah tepat. Alasannya, karena Patrialis sudah mengacu pada aturan yang berlaku yakni PP Nomor 28 tahun 2006.
Lebih lanjut Marzukimenjelaskan, pemberian remisi harus dengan asas keadilan mengingat ada di antara para narapidana korupsi yang terseret karena aspek administrasi. NAmun demikian ada pula napi yang memang betul-betul melakukan tindakan korupsi dengan maksud memperkaya diri sendiri.
JAKARTA - Ketua DPR RI, Marzuki Alie, mengaku setuju jika para narapidana korupsi tidak diberi remisi. Namun Marzuki juga mengingatkan agar Peraturan
BERITA TERKAIT
- Gaung RPP Manajemen ASN Senyap, Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Tidak Pasti?
- Lihat Langsung CCTV, Keluarga Brigadir RA Datangi TKP di Mampang
- Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakpus Tata Area Taman Jalur Hijau Jati Pinggir
- Peran Strategis BPKP, Kecepatan dan Ketepatan Mencegah Kebocoran demi Keberhasilan Pembangunan
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- Kejagung Dinilai Tepat dalam Menetapkan Tersangka Korupsi Timah